Adanya Novum Baru, Mukhamad Misbakhun Bebas Murni
Adanya Novum Baru, Mukhamad Misbakhun Bebas Murni Sumber: Google Saat berada di pengadilan tinggi berkaitan dengan kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkannya satu tahun hukuman. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya. Tuduhan akan dirinya itu tentang Misbakhun korupsi sudah membuatnya sebagai tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama beberapa tahun oleh pengadilan. Bahkan dirinya juga pernah mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi dalam Bank Century yang lagi-lagi membuatnya berhubungan dengan penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai karena anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tun...