Adanya Novum Baru, Mukhamad Misbakhun Bebas Murni

Adanya Novum Baru, Mukhamad Misbakhun Bebas Murni

Sumber: Google

Saat berada di pengadilan tinggi berkaitan dengan kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkannya satu tahun hukuman. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.

Tuduhan akan dirinya itu tentang Misbakhun korupsi sudah membuatnya sebagai tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama beberapa tahun oleh pengadilan.

Bahkan dirinya juga pernah mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi dalam Bank Century yang lagi-lagi membuatnya berhubungan dengan penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai karena anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Tetapi Misbakhun kehilangan jabatannya itu bukan karena kasus ini. Namun, karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Comments

Popular posts from this blog

Ahok Disebutkan Jokowi Sebagai Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Alami Duel di Udara, Bagus Kahfi Alami Cedera Kaki

Nasaruddin Umar Berharap Ramadhan Bisa Menjadi Rahmat Semua Pihak