Pada Masa Tenang Media Sosial Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye
Rapat koordinasi terkait aturan larangan kampanye di media sosial pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat yang diselenggarakan oleh Kominfo dirapatkan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyelenggara Platform media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan masing-masing pengurus Tim Pemenangan Peserta Pemilu 2019. Diungkapkan oleh Semuel Abrijano Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo bahwa rapat tersebut menetapkan platform media sosial dilarang untuk menayangkan iklan yang berhubungan dengan kampanye selama masa tenang berlangsung. "Jadi kesepatakannya semua bentuk iklan di masa tenang kampanye ini tidak diberikan. Iklan ini penyebarannya pasti melibatkan platform. Jadi iklan, jadi kaya ads-ads itu tidak boleh pada masa tenang. Itu kesepakatan kami," ujarnya saat konferensi pers, Senin (25/5), di Gedung Kominfo, Jakarta. Meskipun ik...