Mukhamad Misbakhun sudah dijatuhkan selama 2 Tahun Penjara
Sumber: Google
Misbakhun yang tidak terima dengan adanya berita kasus Misbakhun dan juga mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi meminta Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun dan juga dengan tudingan Misbakhun korupsi pada Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung yang menerima permintaan Peninjauan Kembali dari Misbakhun akhirnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menemukan bukti bahwa Mukhamad Misbakhun tidak bersalah dalam kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan Misbakhun korupsi. karena MA sudah mengetahui ini hanyalah kasus perdata saja.
Mahkamah Agung pun langsung membebaskan Mukhamad Misbakhun dari segala hukuman dan juga dari kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Comments
Post a Comment