Mukhamad Misbakhun sudah dijatuhkan selama 2 Tahun Penjara

Sumber: Google

Sudah menjadi tersangka atas kasus Misbakhun dan juga ditambah dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun pada saat itu dijatuhkan hukuman selama 2 tahun masa kurungan penjara.

Misbakhun yang tidak terima dengan adanya berita kasus Misbakhun dan juga mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi meminta Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun dan juga dengan tudingan Misbakhun korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung yang menerima permintaan Peninjauan Kembali dari Misbakhun akhirnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Mahkamah Agung (MA) menemukan bukti bahwa Mukhamad Misbakhun tidak bersalah dalam kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan Misbakhun korupsi. karena MA sudah mengetahui ini hanyalah kasus perdata saja.

Mahkamah Agung pun langsung membebaskan Mukhamad Misbakhun dari segala hukuman dan juga dari kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

Ahok Disebutkan Jokowi Sebagai Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Alami Duel di Udara, Bagus Kahfi Alami Cedera Kaki

Nasaruddin Umar Berharap Ramadhan Bisa Menjadi Rahmat Semua Pihak