Hakim MK Bacakan Putusan, BPN Prabowo-Sandi Akan Mematuhinya
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil keputusan dalam sidang Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Maka dari itu apapun hasil yangakan dibacakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga harus mematuhinya.
Saat hakim memutuskan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga menilai hakim MK bersifat progesif dengan melihat bukti kecurangan yang menjadi dasar permohonan pemohon.
"Apapun itu (putusan hakim MK), kami akan mematuhi dan menghormati hasil MK, apa pun hasilnya. Harapan kami MK menempatkan diri sebagai mahkamah yang pro progresifitas hukum dan hal-hal yang sifatnya substantif bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil di Media Center, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Dahnil mengatakan bahwa hakim MK selalu mempertimbangkan faktor sosiologis dan psikologis masyarakat yang nanti akan terjadi di dalam putusannya, apabila keputusannya tidak sesuai harapan terkait keadilan dan sebagainya.
"Faktor sosiologis masyarakat selalu menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan MK. Misalnya kalau kemudian ada dampak-dampak sosial dari suatu keputusan, itu pasti jadi pertimbangan," ujar Dahnil.
Dengan melihat berbagai pengalaman yang selama ini menjadi dasar MK memutuskan suatu perkara, maka BPN yakin hakim akan memutuskan berdasarkan pertimbangan faktor psikologis dan kondisi sosial di masyarakat.
"Banyak sekali putusan MK, selalu memperhatikan kondisi psikologis masyarakat. Oleh sebab itu saya pikir hal ini juga MK akan melakukan itu," tegasnya.
Diketahui, hari ini majelis hakim MK akan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Putusan itu merupakan kesimpulan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sejak Senin kemarin.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment