Berkas Perkara Sudah P21, Kasus Jefri Nichol Temui Titik Terang
Aktor tampan Jefri Nichol yang terjerat dengan kasus narkoba jenis ganja, kini kasusnya itu sudah menemui titik terang. Pasalnya berkas perkara untuk Jefri Nichol telah dinyatakan lengkap atau P21 di tanggal 21 Agustus 2019.
Untuk saat ini kasusu tersebut suadah siap untuk diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019," kata Tri Anggoro Mukti saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Untuk tahap selanjutnya kasus Jefri Nichol ini dikatakan oleh Tri Anggoro bahwa timnya segera menyerahkan barang bukti ganja yan gdimiliki oleh Jefri Nchol menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019," ungkapnya.
"Dimana tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
Nantinya, Jefri Nichol tidak akan dilakukan penahan, melainkan akan menjalani tahap rehabilitasi di Ketergantungan Obat Hospital (RSKO) Jakarta Timur.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelasnya.
"Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama 7 hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN jaksel untuk masuk proses penuntutan," pungkasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment