Mulai Hari Ini Polisi Bisa Untuk Menilang Skuter listrik yang Membandal
Sekarang polisi akan menilang bagi pengguna skuter listrik jika menggunakan skuter lisrik di atas trotoar dan jalan raya dimulai pada hari ini, Senin (25/11/2019).
Sistem penilangan sendiri dituturkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan penilangan skuter listrik berupa tilang elektronik. Untuk bukti penilangannya adalah skuter listrik yang digunakan.
"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).
Meski demikian, Yusri mengatakan polisi tidak akan langsung menilang pengguna skuter listrik. Awalnya akan menegur pengguna skuter listrik, namun bila pelanggar kembali membuat ulah polisi akan menilangnya.
"Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan," ucapnya.
Yunus melanjutkan, penindakan pengguna skuter listrik mengacu Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang, tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," imbuhnya.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment